Rabu, 13 Maret 2013

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (PPh PASAL 22)


PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
(PPh PASAL 22)

A.    Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

B.     Pengertian PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemungutan pihak ketiga, yang merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh yang bersifat final.

C.    Pemungutan PPh Pasal 22
Menteri Keuangan dapat menetapkan:
1.      Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
2.      Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
3.      WP badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

D.    PPh Pasal 22 Bagi yang Tidak Memiliki NPWP
Dikenakan pungutan lebih tinggi 100% dibandingkan WP yang menunjukkan NPWP.

E.     Subjek PPh Pasal 22
1.      Importir sehubungan dengan impor
2.      Rekanan Pemerintah sehubungan dengan APBD/APBN/Non APBN
3.      Konsumen sehubungan dengan badan tertentu

F.     Dasar Pemungutan PPh Pasal 22
1.      DPP PPh Pasal 22 sehubungan dengan Impor adalah :
a.       Nilai impor: nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk dan pungutan lainnya.
b.      Harga Jual Lelang : Harga hasil penjualan Lelang
2.      DPP PPh Pasal 22 sehubungan dengan APBN/APBD/Non APBN adalah harga pembelian
3.      DPP PPh Pasal 22 sehubungan dengan badan tertentu adalah berdasarkan ketentuan pelaksana yang ditetapkan Pemerintah/Departemen Keuangan/ Dirjen Pajak.

G.    Besarnya PPh Pasal 22
1.      Atas Impor : yang menggunakan angka Pengenal Impor (API) sebesar 2.5% dari nilai impor; yang tidak menggunakan API sebesar 7.5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai sebesar 7.5% dari harga jual lelang; atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebesar 0.5% dari nilai impor.
2.      Atas APBD/APBN/Non APBN sebesar 1,5% dari harga pembelian
3.      Atas badan tertentu : penjualan hasil produksi otomotif di dalam negeri adalah sebesar 0.45% X DPP PPN dan merupakan kredit pajak; hasil produksi kertas: 0,1%; Hasil Industri Baja sebesar 0,3%; Hasil Produksi Semen: 0,25%; Hasil Produksi Pertamina dan Badan Lain: SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% X Penjualan. SPBU Pertamina sebesar 0,25% X Penjualan. Minyak tanah, Gas LPG, Pelumas sebesar 0,3% X Penjualan; Rokok: 0,15% X Harga Banderol; sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan: 0,5% X Harga Pembelian.

H.    PPh Pasal 22 Ayat(1) Huruf c UU PPh: WP Badan Tertentu sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
1.      WP badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
2.      a. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp. 2M (Miliar)
b.Kapal Pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp.10M (Miliar)
c.Rumah dan tanah yang harga jualnya lebih dari Rp.10M dan luas lebih dari 500m2.
d.Apartemen, kondiminium dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp.10M dan luas bangunan lebih dari 400m2
e. kendaraan bermotor roda emat kurang dari 10 orang pengangkutannya yang mempunyai harga jual lebih dari Rp.5M dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.

J.        Saat Terutang dan Saat Pelunasan
1.      Impor : pada saat pembayaran Bea Masuk, apabila ditunda maka pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
2.      APBN/APBD/Non APBN : pada saat pembayaran
3.      Badan Tertentu : industri pada saat penjualan; pertamina dan badan usaha lain pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order); pembelian bahan-bahan industri dan eksportir pada saat pembelian.

K.    Pemungutan dan Penyetoran
1.      Impor: ke Bank Devisa atau Bank persepsi atau bendaharawan Dit.Jen.Bea dan Cukai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
2.      APBN/APBD/Non APBN: ke Bank persepsi atau Kantor Pos dengan menggunalan SSP
3.      Badan tertentu: ke bank persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP.

L.     Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
1.      Pengecualian dengan surat keterangan Bebas PPh Pasal 22
2.      Pengecualian dilaksanakan oleh Dirjen Bea dan Cukai
3.      Pengecualian dilakukan secara otomatis Tanpa Surat Keterangan Bebas
-          Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000
-          Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
-          Pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara.
-          Impor kembali yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dirjen Bea dan Cukai
-          Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG


TARIF DAN CARA MENGHITUNG PPh PASAL 22
I.  Besarnya PPh pasal 22 atas impor
a.       Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor
PPh Pasal 22 = 2,5 % x Nilai Impor

b.       Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari nilai impor
PPh Pasal 22 = 7,5 % x Nilai Impor

c.       Yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang
PPh Pasal 22 = 7,5 % x Harga Jual Lelang

II.    Atas Pembelian Barang yang dibiayai dengan APBN / APBD
Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian
PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian

III.Atas Penjualan hasil produksi industri Otomotif di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,45 % x DPP PPN

IV.  Atas penjualan hasil produksi rokok di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah0,15% dari harga bandrol (pita cukai) dan bersifat final

PPh Pasal 22 = 0,15 % x Harga Bandrol

V.  Atas penjualan hasil produksi industri kertas di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,1 % x DPP PPN

VI.  Atas penjualan hasil produksi industri semen di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,25 % x DPP PPN
Catatan ;
Yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah penjualan semen dalam negeri oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong dan PT Semen Nusantara kepada distributor utama / tunggalnya.

VII.   Atas penjualan hasil produksi industri baja di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,3 % x DPP PPN

VIII.  Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh industri yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak adalah 0,5% dari harga pembelian
PPh Pasal 22 = 0,5 % x Harga Pembelian

IX.     Yang dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya adalah;
1.    Atas penebusan premium, solar, premix / super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan
PPh Pasal 22 = 0,3 % x Penjualan

2.    Atas penebusan premium, solar, premix / super TT oleh SPBU pertamina  adalah 0,25% dari penjualan
PPh Pasal 22 = 0,25 % x Penjualan

3.    Atas penjualan minyak tanah, gas LPG dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan
PPh Pasal 22 = 0,3 % x Penjualan

Catatan :
Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat final atas penyerahan / penjualan hasil produksi kepada penyalur / agenya. Sedangkan penjualan kepada pembeli lainnya (misalnya pabrikan) pemungutannya tidak bersifat final, sehingga PPh Pasal 22 nya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.


Comment? Pleasure :)

Tidak ada komentar: