Kamis, 14 Maret 2013

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 (PPh PASAL 24)


PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
(PPh PASAL 24)

A.    Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

B.     Pengertian PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU PPh dalam tahun pajak yang sama.

C.    Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP.

D.    Maksimum PPh Pasal 24 Sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
Tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.

E.     Penentuan Sumber Penghasilan untuk Menghitung Maksimum PPh Pasal 24 sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
1.      Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya
2.      Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa
3.      Penghasilan berupa imbalan
4.      Penghasilan bentuk usaha
5.      Penghasilan karena pengalihan harta tetap
6.      Keuntungan karena pengalihan

F.     Penentuan sumber Penghasilan Lain
Berdasarkan pada Pasal 24 ayat (3) UU PPh menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksudkan pada ayat tersebut.

G.    Pengurangan atau Pengembalian Pajak yang Dibayar di Luar Negeri
Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan maka pajak yang terutang menurut UU PPh harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

H.    Ketentuan Pelaksana PPh Pasal 24 sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
1.      PPh atas seluruh penghasilan
2.      Penggabungan penghasilan
3.      Kerugian
4.      PPh Pasal 24 dapat dikreditkan, terhadap PPh yang terutang di Indonesia
5.      Jumlah kredit pajak
6.      Jumlah tertentu
7.      Kredit pajak untuk masing-masing negara
8.      PKP tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final
9.      Jumlah pajak yang dibayar di LN melebihi yang diperkenankan
10.  Permohonan kredit pajak luar negeri
11.  Perpanjangan jangka waktu penyampaian lampiran permohonan
12.  Perubahan penghasilan dari LN dengan pembetulan SPT
13.  Pembetulan SPT kurang bayar tidak dikenakan sanksi bunga
14.  Pembetulan SPT lebih bayar kompensasi dengan utang pajak

I.       Tata Cara Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Berdasarkan Lampiran 1 keputusan Menteri Keuangan Nomor: 164/KMK.03/2002 Tentang Kredit Pajak, tata cara pengkreditan pajak luar negeri diatur sebagai berikut:
UU PPh menentukan bahwa WP dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan dimanapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh, pajak yang dibayar atau yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method). Tata cara penghitungan kredit pajak luar negeri:
1.      Penggabungan seluruh penghasilan
2.      Kerugian tidak dapat dikompensasikan
3.      Batas maksimum kredit pajak luar negeri
4.      Penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara
5.      WP memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final


Sumber : Pajak Penghasilan
Comment? Pleasure :)

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Tapi kenapa, antara SPT PPh 24 sama dengan SPT PPH 24 yg dibetulkan?
Padahal kan secara logika penghasilan si WPLN bertambah, tapi kenapa jumlah di SPT hasil pembetulan jadi nihil?

Gudang Makalah mengatakan...

Terima kasih Artikelnya, Semoga bermanfaat